Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertanggungjawab terhadap tindakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah masing-masing daerah.
Sebelum disahkan, PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang dalam beberapa tahun terakhir. Kemendikbudristek pun melibatkan 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.
PPKSP tak hanya mengatur perlindungan terhadap peserta didik, tetapi juga kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu, PPKSP mengatur mekanisme yang jelas bagi sekolah dan Pemda setempat, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP.
Dengan demikian, PPKSP juga dinilai sebagai "penyempurna" regulasi Permendikbud sebelumnya, yakni Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Saya berharap, Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan, sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” ujar Mona.
Baca Juga: Pamerkan Moge Kayu Bertenaga Listrik Karya SMK di Hakteknas, Ditjen Diksi Dorong Inovasi
Harapan bagi anak-anak Indonesia
Permendikbudristek PPKSP disambut positif oleh anak-anak Indonesia. Regulasi ini pun diharapkan dapat agar menciptakan rasa aman dan nyaman, serta proses pembelajaran yang lebih baik.
Harapan itu diutarakan oleh Cheril Hutajulu, seorang siswi asal SMP Negeri 1 Jayapura yang menjadi bagian dari Agen Perubahan Roots Anti Perundungan.
“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini, semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujar Cheril.
Agen Perubahan Roots Anti Perundungan lainnya, yaitu Zaki Tasnim dari SMA Negeri 1 Cianjur, juga mengungkapkan harapannya terhadap implementasi PPKSP.
“(Saya berharap) Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” kata Zaki.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Betty Nuraini berharap, dengan adanya PPKSP, anak-anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas.
“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |