Grid.ID - Keji, seorang tukang parkir diamankan polisi karena mencabuli 40 anak di bawah umur.
Pria berinisial A (38) yang bekerja sebagai juru parkir ditangkap Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
A dilaporkan salah satu keluarga yang anaknya menjadi korban pelecehan.
Bagaimana kronologi serta apa motif aksi pedofilia yang dilakukan A?
Berikut informasi lengkapnya seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Pelaku
Melansir TribunBengkalis.com, aski pelaku terbongkar pada Minggu (10/9/2023).
Kasus ini terungkap setelah kakak dari salah satu korban curiga dengan sikap adiknya yang menjadi pendiam.
Ia kemudian melakukan pengecekan di ponsel adiknya dan menemukan chat WhatsApp mencurigakan antara korban dengan A.
"Terlapor kemudian membujuk adiknya bercerita bagaimana hubungannya dengan A," kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat.
Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A.
Selain adiknya, dua rekan sang adik juga mendapat perlakuan sama dari A.
"Saat itu, tersangka membujuk korban melakukan perbuatan tersebut karena korban sudah menjadi bagian dari geng tersangka," ungkap Hairul.
Setelah mendengarkan pengakuan sang adik, kakak korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap A.
39 Anak Laki-laki dan 1 Anak Perempuan Jadi Korban
Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini, ternyata telah mencabuli 40 orang anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak. Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Firman menjelaskan, pelaku pedofilia ini warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.
Syarat Masuk Geng Motor
Pelaku melakukan pencabulan para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.
Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.
"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku. Para korban sering main ke rumah pelaku," jelas Firman.
Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli," imbuhnya.
Mengaku Sedang Mendalami Ilmu Hitam
Motif pelaku melakukan aksi keji itu adalah untuk mendalami ilmu hitam.
Baca Juga: Dianggap Lecehkan Naskah Proklamasi, Syakir Daulay Diminta Cium Bendera Indonesia
"Modus pelaku melakukan pencabulan katanya sedang menuntut ilmu hitam. Para korban disuruh minum cairan sperma yang sudah dikumpulkan pelaku, dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik pelaku," ungkap Firman.
Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |