Grid.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.
Lantaran mencabuli anak di bawah umur, seorang pria berinisial A (38) yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada 40 orang anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak. Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Firman menjelaskan, pelaku pedofilia ini warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku melakukan pencabulan kepada para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.
Aksi pelaku terbongkar pada Minggu (10/9/2023), setelah salah satu korban bercerita kepada keluarganya.
Setelah pelaku ditangkap, rupanya sudah 40 orang anak yang menjadi korban.
"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.
Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.
"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku. Para korban sering main ke rumah pelaku. Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli," kata Firman.
Firman mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksi keji itu dengan dalih sedang menuntut ilmu hitam.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |