Ketua Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Muhammad Saleh mengatakan, kasus yang dialami BD bukan kasus TPPO biasa, melainkan ada unsur pelanggaran kemanusiaan.
Menurut Saleh, jika benar korban jatuh di bandara, semestinya ada surat keterangan resmi dari pihak otoritas bandara atau rumah sakit setempat.
"Karena kalau di bandara adalah tempat yang sangat bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalau ada orang jatuh pasti ada surat dari pihak bandara, mungkin kalau dia masih di bawah tanggungjawab maskapai tentu juga ada surat dari kepolisian setempat, surat dari rumah sakit, termasuk juga negara setempat," sebut Saleh.
Baca juga: Wanita Lulusan SD Betah Jadi TKW di Amerika Serikat, Kerja 14 Rumah Sekaligus, Sebulan Rp100 Juta!
Paling parah
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, dari 31 kasus TPPO yang ditangani Polda NTB, kasus BD adalah yang paling parah. Sebab, korban dalam kondisi lumpuh dan tak bisa berbicara.
"Dari 31 kasus yang ditangani oleh Polda dan jajaran, terdapat 170 korban laki-laki dan 40 korban perempuan. Dengan jumlah tersangka 29 laki-laki dan 21 wanita. (Paling parah) yang hari ini kami terima pengaduannya," terang Pujawati.
Terkait kasus BD, Satgas TPPO akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit dan Dinas Kesehatan, untuk mendalami kondisi korban. Pihaknya juga mendorong agar penanganan kesehatan terhadap korban BD dilanjutkan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ASTAGHFIRULLAH Nasib Pilu TKI Asal Lombok, Pulang dari Arab Saudi Lumpuh, Kepala Botak Ada Bekas Ini
(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |