Jessica berhak mendapat remisi
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Jessica sempat ajukan PK, tetapi ditolak
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |