Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya.
Dirinya juga mengurai, kerugian yang dialami 38 mantan karyawan korban PHK itu mencapai Rp 3,5 M.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Selain dari usaha di bidang jasa ekpedisi itu, Edi Darmawan juga terlibat dalam usaha garmen.
Perusahaan garmen yang dikelola Edi ini berada di Cengkareng, Banten.
Bahkan, bisnis ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin, sebelum meninggal dunia.
Sempat demo minta Jessica dihukum mati
Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.
Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'
Namun dua tahun berselang, justru muncul konflik di dalam perusahaan tersebut.
Di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh sang pemilik perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Sosok Ayah Mirna Salihin, Jebloskan Jessica Wongso ke Bui, Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Dilaporkan
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Buaya Putih, Bawa Pesan Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |