Perusahaan ini juga jadi salah satu sumber kekayaan Edi Darmawan yang signifikan.
Namun menariknya, di awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya.
Puluhan mantan karyawan itu melaporkan sang Direktur Utama, yakni Edi Darmawan Salihin.
Dilansir dari Warta Kota, kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, pelaporan itu akibat pemutusan sepihak.
Ia menuturkan, ada 84 karyawan yang diputus oleh perusahaan itu pada 19 Februari 2018.
Edi Darmawan pun sudah dilaporkan oleh pihaknya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2022.
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya.
Dirinya juga mengurai, kerugian yang dialami 38 mantan karyawan korban PHK itu mencapai Rp 3,5 M.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Innalillahi, Raffi Ahmad Tumbang saat Ramadhan, Bagaimana Kondisi Suami Nagita Slavina sekarang?
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |