Grid.id - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan malapraktik di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Orang tua Alvaro yakni Albert Francis mengungkapkan bahwa sang putra sempat kejang-kejang usai menjalani operasi amandel.
Alvaro kini telah dimakamkan. Ia meninggal dunia setelah didiagnosa mengalami mati batang otak dan koma selama 13 hari usai operasi amandel.
Bocah berusia 7 tahun itu meninggal karena didiagnosis mengalami mati batang otak.
“Sempat mengalami kejang juga ya, lalu ditidurkan lagi sama pihak rumah sakit melalui dokter anastesi,” kata Albert dalam program acara Sapa Pagi Kompas TV, Rabu (4/10/2023).
Menurut Albert, kejang-kejang yang terjadi pada anaknya itu cukup hebat.
Ia menyebut hal itu terjadi setiap 15 menit sekali.
Karena terus mengalami kejang-kejang, kata dia, akhirnya tim dokter RS Kartika Husada menidurkan Alvaro dengan memberinya obat bius sebagai penenang.
“Ditidurkan lagi, diberi obat bius lagi untuk menghilangkan kejang-kejangnya itu. Mengalami kejang hebat setiap 15 menit sekali,” ujar Albert.
Albert menjelaskan tindakan operasi amandel terhadap anaknya Alvaro dilakukan pada 19 September 2023.
Waktu itu, tim dokter menyatakan bahwa operasi amandel Alvaro berjalan lancar.
Baca Juga: Kenang Alvaro Sebagai Sosok Penyatu dalam Keluarga, Momen Ini Paling Diingat oleh Orangtua
Namun setelah operasi berlangsung, kata dia, anaknya sempat mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“(Alvaro) mencoba menarik napas berat sekali sekitar 3 kali, sampai kemudian dia tidak sadarkan diri dan mengalami henti nafas dan henti jantung,” ucap Albert.
Setelah dua minggu menjalani perawatan intensif pascaoperasi, akhirnya pada Senin (2/10) lalu Alvaro Derren dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan 8 orang dari pihak Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
Kedelapan orang tersebut antara lain dokter anastesi, dokter THT, dokter spesialis anak, hingga direktur RS, dilaporkan atas dugaan malapraktik.
Kuasa hukum keluarga korban, Cahaya Christmanto, menyebut laporan itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Yang di mana itu (laporan) tentang undang-undang kesehatan dan kedua tentang perlindungan konsumen," kata Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).
Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus ini dan pihak RS Kartika Husada Jatiasih mengikuti proses hukum.
"Kami mengharapkan kembali kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respons yang cepat juga," ujarnya.
Baca Juga: Masih Berkabung, Keluarga Alvaro Akan Tunda Proses Hukum Dugaan Malapraktik RS Kartika Husada
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Orang Tua Sebut Alvaro Kejang-kejang Hebat Tiap 15 Menit usai Operasi Amandel, Lalu Diberi Obat Bius
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |