"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," ujar dia.
Kusworo mengungkapkan, pisau yang digunakan pelaku, sendal, dan maskernya tertinggal di tempat, sementara tersangka langsung melarikan diri.
"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku, ahamdulillah bisa kami amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," tuturnya.
Kusworo mwngatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KEJAM! Gegara Bertatapan, Remaja 16 Tahun di Bandung Tega Tikamkan Pisau ke Pedagang di Depan Istri
https://style.tribunnews.com/2023/10/05/kejam-gegara-bertatapan-remaja-16-tahun-di-bandung-tega-tikamkan-pisau-ke-pedagang-di-depan-istri
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya