Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dokter sekarang sedang melakukan autopsi jenazah.
"Kamis pagi autopsi selesai. Biar nanti dokter menyampaikan penyebab kematian korban," ucap Hendro, pada awak media di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Hendro juga menuturkan saat ini anggotanya sedang memeriksa orang-orang yang sempat berkaraoke bersama DSA.
Interogasi tersebut berlangsung di Mapolrestabes Surabaya. Mereka semua sekarang berstatus saksi.
Polisi untuk membuktikan kejanggalan tidak hanya mengumpulkan keterangan orang-orang terdekat korban.
Rekaman CCTV lokasi karaoke, termasuk apartemen juga diperiksa. Ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi.
Sementara itu diketahui jika sang pelaku, yakni pacarnya GTR (31) diduga merupakananak dari salah satu anggota DPR RI di Jakarta.
Diketahui GTR merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sebagai teman dekat DSA panggilannya.
"GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat DSA. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar pria bertopi itu, pada awak media.
Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum tersebut atas terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dapat bergulir secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dengan latar belakang si terlapor.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tangguh jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib DSA," harapnya.
Dimas menduga kuat, terlapor GTR melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Firasat? Unggahan TikTok Janda yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR, Singgung Soal Kematian
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Tribun Trends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |