Pihak Arfita menilai hal tersebut seharusnya tak menjadi pertimbangan putusan hak asuh anak.
Apalagi diketahui fakta bila Arfita juga saat itu masih bekerja.
Yama Carlos seharusnya memberi makan kepada Arfita yang bertindak sebagai kepala keluarga.
"Itu pertimbangan nggak dapat hak asuh anak, tidak siapkan makanan, itu kesaksian dua asisten, Arfita nggak beri makan kepada Yama."
"Masya Allah, kamu nggak kasih makan, masa jadi pertimbangan. Harusnya Yama kasih makan istri, tapi kalau nggak bisa masak gimana, dia tulang punggung juga dan kerja," tegas Henry Indraguna.
Diketahui Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri telah resmi bercerai pada 22 September lalu di Pengadilan Negeri Tangerang.
Arfita Dwi Putri akan mengajukan banding atas putusan cerai dari Yama Carlos yang ditetapkan pengadilan.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |