Bahkan, ia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON dan korban sampai terseret sejauh lima meter.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Kemudian, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.
Dalam kondisi yang sudah lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.
Tersangka pun sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.
Sayangnya, korban sudah tidak bergerak sama sekali.
"Dalam kondisi itu, saksi coba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tidak ada respons," kata Royce.
Baca Juga: Sadis! Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR Sempat Dipukul Botol Miras hingga Dilindas Mobil
Mengutip Tribunnews.com, kini Ronald telah dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan.
Ronald terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.
(*)
Posesif! El Rumi Jaga Syifa Hadju dari Fajar Sad Boy yang Incar Pegang Tangan, Gercep Abis
Source | : | Kompas.com,tribunews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |