Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Tersangka Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya DSA (29), sempat berusaha memberikan napas buatan.
Hal itu dilakukan usai dirinya panik dan melihat kondisi DSA yang sudah lemas usai dilindas mobil dan terseret lima meter.
Berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB:
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, berdasarkan rekaman CCTV, korban dan tersangka makan bersama di G-Walk, Lakasantri, Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.
Kemudian, mereka dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
"Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Akan tetapi, Pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan tersangka terlibat pertengkaran di tempat karaoke tersebut.
Seorang petugas keamanan juga sempat melihat peristiwa cekcok itu.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Kemudian, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir.
Bahkan, ia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON dan korban sampai terseret sejauh lima meter.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Kemudian, Ronald membawa kekasihnya yang sudah tidak berdaya tersebut ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar.
Dalam kondisi yang sudah lemas, korban dibawa menggunakan kursi roda.
Tersangka pun sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.
Sayangnya, korban sudah tidak bergerak sama sekali.
"Dalam kondisi itu, saksi coba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tidak ada respons," kata Royce.
Baca Juga: Sadis! Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR Sempat Dipukul Botol Miras hingga Dilindas Mobil
Mengutip Tribunnews.com, kini Ronald telah dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan.
Ronald terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.
(*)
Ditinggal Suami 20 Tahun, Perjuangan Ibunda Natasha Wilona Disorot, Banting Tulang Cari Nafkah sampai Jualan Baju Rp 20 Ribuan
Source | : | Kompas.com,tribunews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |