Grid.ID - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.
Mirisnya, hal ini dilakukan seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Dengan tega ia mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban. Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).
Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan.
Korban bercerita kepada ayah kandungnya bahwa pelaku LI beberapa kali meraba alat vitalnya.
Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan pelaku ke polisi.
“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.
Kemudian datang pelaku di samping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah.
Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban. Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh.
Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |