“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban. Karena korban merasa takut terhadap pelaku,” ucap Sunarton.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).
“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah.
Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Obati Sakit Perut, Buruh di Buton Tengah Cabuli Anak Tirinya.
(*)
Warna Cheongsam yang Cocok Menurut Shio, Pilih yang Bikin Makin Cantik untuk Imlek yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |