“Ini yang membedakan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019. Calon-calon pasangan presiden pada Pemilu 2019 boleh dikatakan, tokoh utamanya tidak dalam pemerintahan. Nah, sekarang ini profil-profil yang sudah dimunculkan semuanya berasal dari pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” lanjutnya.
Lanjutnya, yang membedakan situasi Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 adalah pada Pemilu 2019 pemilu serentak untuk memilih Presiden DPR, DPD, DPDR provinsi dan kabupaten/kota.
Pada Pemilu 2019 tidak ada pilkada karena digelar di tahun berikutnya.
Sementara untuk Pemilu 2024, Pilkada digelar di tahun yang sama.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |