"Walau itu perintah Komisaris, yang menyuruh itu perintah Komisaris semuanya tetap saya pribadi itu akan ada pertanggungjawaban," tutup Yadi Sembako.
Yadi Sembako sendiri menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam.
Yadi Sembako tiba di Polres Tangerang Selatan pukul 13.02 WIB dengan didampingi asistennya.
Seperti diketahui, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan Muhammad Adri Permana atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Yadi Sembako dan Gus Anom diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Adri Permana, pihak EO yang bekerjasama dengannya sebesar Rp198 juta.
Di mana, Yadi Sembako dan Gus Anom membayar Muhammad Adri Permana diduga memberikan cek kosong.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |