Grid.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota DPR RI mendadak viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Gregorius Ronald Tannur (GRT) diduga telah menganiaya sang kekasih, yang bernama Andini Sera Afrianti atau akrab disapa Dini hingga tewas.
Bahkan ada yang menyebut pelaku sempat melindas tangan korban dengan mobil gegara ada bekas ban di lengan korban.
Dini Sera Afrianti sendiri adalah janda 29 tahun asal Sukabumi yang tewas diduga dianiaya pelaku di basement sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.
Kasus tersebut pun sebelumnya sempat viral hingga diposting sosok pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di Instagram.
Sementara itu, usai viral muncul isu peihal keluarga Dini yang berada di Sukabumi mengaku mendapat tawaran uang untuk berdamai dan mencabut laporan di polisi.
Menanggapi hal demikian, melansir dari postingan akun Instagram @fikaaa.rs yang diunggah Rabu (11/10/2023), kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarau dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia angkat bicara.
"Saya dari tim kuasa hukum keluarga dari almarhumah Dini, dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa.
Termasuk itikad tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi dari pihak tertentu, yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga melakukan perdamaian," ujar Dimas.
Lebih lanjut, Dimas juga mengatakan keluarga korban memang sempat didatangi oleh seorang pria bernama Fauzi.
Dimana pria tersebut mengaku sebagai perantara yang mengaku teman dari ayah tersangka.
Dimas juga membenarkan perihal Fauzi berniat ingin memberikan uang guna meringankan hukuman pelaku.
Namun pihak keluarga Dini menegaskan menolak pemberian uang tersebut.
"Kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun santunan uang yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum.
Jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," beber Dimas.
Dimas juga menilai apa yang dilakukan pihak pembela tersangka dianggap kurang etis.
Serta bisa mencederai proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena sempat meminta keluarga korban tidak memberitahu ke kuasa hukum soal maksud pemberian uang tersebut.
"Menyuruh orang untuk datang ke sini meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai tahu kuasa hukum.
Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Dimas.
Terakhir, akun tersebut juga menuliskan keluarga korban menolak damai dan berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Kami sebagai keluarga korban menolak keras untuk melakukan perdamaian ataupun mencabut laporan.
Kami sangat menuntut pelaku untuk dihukum seberat beratnya dan seadil adilnya. #KAWALSAMPAISELESAI #diniseraafrianti #ronaldtannur," tulis akun tersebut di kolom caption.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya