Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Andaria Sarah Dewi alias Sarah selaku COO ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemotretan bugil peserta Miss Universe Indonesia (MUID).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andaria Sarah Dewi menjalani pemeriksaan, Kamis (12/10/2023).
Ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Sarah didampingi oleh kuasa hukumnya, David Pohan.
Sarah yang didampingi kuasa hukumnya itupun membantah adanya pemotretan bugil pada peserta Miss Universe Indonesia.
"Body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gaun yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka," ujar David Pohan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya pengambilan foto terhadap peserta Miss Universe Indonesia juga dilakukan secara dekat di mana memfokuskan pada area kulit yang terdapat bekas luka.
"Jadi klien kami itu hanya memfoto secara zoom in secara dekat tidak bugil tidak telanjang dan pada saat pengambilan foto," terangnya.
Dalam pengambilan foto tersebut, Sarah pun sudah meminta izin kepada peserta MUID tersebut.
"Klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," katanya.
"Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tunjukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai," terangnya.
Kuasa hukum Sarah pun kembali menegaskan bahwa tak ada pemotretan bugil terhadap peserta.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |