Belum adanya aduan dari pihak yang dirugikan membuat SHD dan VO tidak bisa ditahan oleh polisi.
Namun hal lain masih bisa mengancam keduanya jika dilihat dari posisi pekerjaan dan juga akademik.
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023), pimpinan dari fakultas, yakni Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Nirva Diana mengatakan bahwa keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapan pun bisa diberhentikan karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ujar Nirva Diana.
Sementara untuk oknum mahasiswi sendiri dikatakan telah melanggar kode etik berupa pelanggaran berat hingga asusila.
Namun untuk kejelasan sanksi bagi keduanya masih didiskusikan dengan pimpinan.
"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," jelas Nirva Diana.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |