Diketahui, Zul kini masih menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Zul menjalani hukuman usai divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.
Fredy Pratama sendiri adalah bandar narkotika yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
Sindikat narkoba ini disebut yang terbesar di Indonesia.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |