Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, Hotman Paris Bela Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digrebek Berzinah, Tegur Polisi: Apa Dasarnya?
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |