Grid.ID – Membeli mobil bekas menjadi salah satu opsi terbaik ketika ingin memiliki kendaraan dengan harga yang lebih murah.
Meski begitu, membeli mobil bekas juga bisa merepotkan, khususnya ketika plat nomor dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) memasuki masa tenggang.
Tak jarang, pemilik baru kerap mengalami kesulitan saat ingin mengubah data kepemilikan (balik nama). Pasalnya, untuk mengganti data STNK, pemilik baru harus memiliki fotokopi KTP pemilik nama sebagai bukti keabsahan pembelian.
Agar kendala ini tidak terjadi di masa depan, ada baiknya kamu memerhatikan tips berikut ini sebelum melakukan transaksi jual beli mobil bekas.
Baca Juga: Buat Pasangan yang Baru Menikah, Berikut Beberapa Saran Agar Tidak Salah saat Membeli Mobil Pertama
1. Persiapan dokumen
Sebelum melakukan transaksi, pastikan penjual telah mempersiapkan dokumen kendaraan, mulai dari STNK, KTP, bukti pajak, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan identitas penjual.
2. Pemeriksaan fisik kendaraan
Setelah proses pengecekan dokumen selesai, penjual maupun pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bersama. Hal ini bertujuan agar kendaraan benar berada pada kondisi baik, serta sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual.
3. Pembayaran
Setelah kedua tahap tersebut selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Pastikan untuk mendapatkan tanda terima atau kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga: Bukan Empty, Ternyata ini Arti Huruf E pada Indikator Bensin yang Sebenarnya
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |