Grid.ID – Membeli mobil bekas menjadi salah satu opsi terbaik ketika ingin memiliki kendaraan dengan harga yang lebih murah.
Meski begitu, membeli mobil bekas juga bisa merepotkan, khususnya ketika plat nomor dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) memasuki masa tenggang.
Tak jarang, pemilik baru kerap mengalami kesulitan saat ingin mengubah data kepemilikan (balik nama). Pasalnya, untuk mengganti data STNK, pemilik baru harus memiliki fotokopi KTP pemilik nama sebagai bukti keabsahan pembelian.
Agar kendala ini tidak terjadi di masa depan, ada baiknya kamu memerhatikan tips berikut ini sebelum melakukan transaksi jual beli mobil bekas.
Baca Juga: Buat Pasangan yang Baru Menikah, Berikut Beberapa Saran Agar Tidak Salah saat Membeli Mobil Pertama
1. Persiapan dokumen
Sebelum melakukan transaksi, pastikan penjual telah mempersiapkan dokumen kendaraan, mulai dari STNK, KTP, bukti pajak, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan identitas penjual.
2. Pemeriksaan fisik kendaraan
Setelah proses pengecekan dokumen selesai, penjual maupun pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bersama. Hal ini bertujuan agar kendaraan benar berada pada kondisi baik, serta sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual.
3. Pembayaran
Setelah kedua tahap tersebut selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Pastikan untuk mendapatkan tanda terima atau kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga: Bukan Empty, Ternyata ini Arti Huruf E pada Indikator Bensin yang Sebenarnya
4. Pengajuan balik nama
Untuk melakukan balik nama, ajukan perubahan data kendaraan di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan.
Petugas Samsat akan memproses permohonan balik nama sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen dan pembayaran biaya administrasi.
5. Pengambilan dokumen baru
Setelah proses balik nama selesai, ambil dokumen-dokumen baru kendaraan, termasuk STNK dan Kartu Identitas Kendaraan (KIR). Pastikan informasi yang tercantum benar dan sesuai.
6. Pendaftaran ulang pajak kendaraan
Segera daftarkan ulang pajak kendaraan atas nama pembeli. Pajak kendaraan harus selalu diperbarui agar kendaraan dapat digunakan secara legal di jalan raya.
7. Asuransi kendaraan
Selain keenam poin di atas, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk menggunakan asuransi kendaraan. Hal ini bertujuan agar kamu bisa mendapatkan ganti rugi ketika mengalami kecelakaan atau kerusakaan kendaraan.
Itulah tips untuk memudahkan proses balik nama jual beli mobil bekas. Pastikan untuk selalu berurusan dengan pihak berwenang dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses jual beli kendaraan berjalan lancar dan legal.
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |