Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara, Tak Dipecat & Tetap Digaji,
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |