Oleh para pelaku, korban ditinggal seorang diri di sekitar Pasar Kutisari.
Namun korban baru menyadari ditipu saat berada di rumah.
"Setelah itu korban laporan ke Polrestabes Surabaya," terang Hendro.
Polisi telah mencecar banyak pertanyaan kepada empat tersangka. Mereka mengaku awal September lalu telah melakukan aksi serupa di Bandung.
"Pesan saya jangan mudah percaya terhadap orang yang gak kita kenal," tandas Hendro.
Para pelaku ditangkap saat berada di salah satu perumahan di wilayah Jakarta Utara.
Mereka pun digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat Pasal 362 (terkait tidak pidana pencurian) dan Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 "Dukun" Asal China dan 2 Warga Jakarta Tipu Nenek di Surabaya, Korban Kehilangan Emas Senilai Rp 500 Juta"
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |