"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," tegas Tony.
Tony menjelaskan kronologi tersangka DD berdalih terjadi cekcok dengan korban melalui handphone, kemudian tersangka datang ke TKP.
"Dia berdalih mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia. Bunuh diri dengan tali rafia," katanya.
Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda.
"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," kata Tony.
Bersandiwara Usai Bunuh Pacar
Tersangka DD yang membunuh kekasihnya H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, bersandiwara agar perbuatannya tidak diketahui.
Tersangka berteriak meminta tolong kepada warga dan menyebut korban gantung diri.
"Tersangka bersandiwara," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Saat warga berdatangan, posisi korban sudah di bawah, tidak menggantung. Tersangka beralasan, tubuh korban sudah diturunkannya.
"Tersangka mengaku sudah memotong tali rafia," kata Tony.
Source | : | tribun aceh |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |