Seorang ayah berinisial SH (54) ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).
Bejatnya, aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, S**an Keluar Luh', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks"
(*)
4 Arti Mimpi Melihat Hujan Turun dari dalam Kantor, Bermakna Positif atau Justru Negatif?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |