Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).
Ironisnya, usai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget.
Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.
Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.
Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Marsiah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.
Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.
"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.
Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul, Masriah Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka usai Buang Sampah sambil Joget di Rumah Tetangga
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |