Grid.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini masih menggelar Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk kamu yang belum tahu, PIP adalah program prioritas nasional milik Kemendikbudristek yang digelar untuk meringankan biaya sekolah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pada 2022, program ini juga telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan juga dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Untuk menentukan penerima PIP, Kemendikbudristek bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan penyelarasan data peserta didik di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data Dapodik sendiri terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK) dan data personal siswa. Siswa yang layak menerima PIP kemudian ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik.
Pemilihan penerima PIP sendiri dilakukan Satuan Pendidikan melalui pengamatan, verifikasi, dan jumlah kuota yang dimiliki Kabupaten/Kota.
Selain metode tersebut, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga bisa berasal dari usulan Dinas Pendidikan (Dispendik) yang telah dirangkum dalam data Layak PIP.
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Setelah melalui sejumlah proses verifikasi, Kemendikbudristek kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberian yang berisi nama siswa penerima PIP.
Bagi siswa yang belum membuka rekening tabungan di bank penyalur dana PIP, nama mereka akan tercantum di SK Nominasi, sebelum akhirnya berpindah ke SK Pemberian.
Untuk melihat nama siswa yang terdaftar di SK, pelajar bisa informasi ini melalui laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |