Meski begitu, dikutip dari rilis yang diterima Grid, Rabu (1/11/2023), penetapan siswa penerima PIP pada selanjutnya tidak selalu mengikuti data yang ada pada tahun sebelumnya.
Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum tentu akan memperoleh PIP pada tahun berikutnya.
Kemendikbudristek menyebut, hal ini bisa terjadi lantaran data DTKS dan usulan Dinas Pendidikan bersifat dinamis atau bisa berubah.
Untuk itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.
Layanan aduan dan pertanyaan
Meski penerima bantuan PIP ditentukan oleh data dan usulan pemangku kepentingan, Kemendikbudristek tetap menyediakan ruang untuk pengaduan.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tetapi tidak menerima PIP atau tida terdata di DTKS, siswa bisa menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk mengajukan keluhan.
Nantinya, dinas sosial dan keluaran dapat melanjutkan keluhan ini agar Kemensos maupun Dispendik melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait data siswa tersebut.
Nyes Banget, Krisdayanti Sampai Berkaca-kaca Diperlihatkan Foto Masa Lalunya Ini dengan Aurel: Harus Izin ke Ayahnya, Sedih...
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |