"AL ini punya istri sah tapi menikah lagi lebih dari dua orang perempuan lain," kata seorang warga yang minta identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (22/10/2023).
AL, dalam foto yang tersebar, sedang berpelukan dengan seorang perempuan diduga di sebuah tempat hiburan bercorak rumah bernyanyi.
Selain foto mesra saat di rumah bernyanyi, AL juga sering melakukan video call dengan perempuan diduga selingkuhannya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Luwu, Khaeruddin, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Kasus AL ini pun langsung ditangani Komisi I DPRD Luwu.
Komisi I DPRD Luwu berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan stakeholder pemerintah terkait pada Rabu (25/10/2023).
RDP dilakukan untuk membahas nasib AL ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin mengaku, pihaknya akan memanggil AL untuk dimintai kesaksian.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil. Karena hari ini ada agenda RDP di Komisi I terkait kasus ini. Kami akan panggil untuk meminta kesaksian langsung dari beliau seperti apa," jelasnya, Rabu (25/10/2023).
Kata Kasmaruddin, saat ini belum bisa berbicara banyak akan sanksi yang akan diberikan kepada AL.
Namun menurut Kasmaruddin, sanksi pemecatan AL bukan tak mungkin diberikan atas perbuatannya.
"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah pak bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.
"Jadi saya tidak bisa bilang dulu apa kemungkinan sanksi itu ringan atau berat. Kita tunggu hasil RDP seperti apa."
"Artinya kita tidak mau gegabah dulu dengan kasus ini," sambungnya.
Terpisah, legislator Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli mengaku, akan menampung keluhan yang muncul dari perbuatan AL.
Menurutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Luwu Basmin Mattayang.
"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.
"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tambah legislator Partai Golkar ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul, Dituding Pelakor, Wanita Babak Belur Dihajar 4 Istri Polisi di Warung, Kepala Dihantam Kursi & Asbak
(*)
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |