Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.
Lalu terkait penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi Barang dikembalikan.
Seperti diberitakan sebelumnaya, usai kasus itu jadi sorotan akhirnya pemilik "Bakso Kondusif" mengembalikan barang-barang berharga milik karyawan.
"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik.
Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata kuasa hukum Yanto, Alex Budi Setiyawan.
Setelah itu, kata Alex, warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.
"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," tandas Alex.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Warungnya Bangkrut, Bos Bakso di Banyuwangi Sita Barang Karyawan, Dilarang Pulang, Ijazah Ditahan
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih