Polisi masih mendalami peran suami dan sedang menunggu hasil tes DNA.
Edy mengatakan polisi menyita barang bukti plastik loreng hitam putih dan handuk berwarna coklat; Kaos warna kuning, celana panjang warna coklat, dan celana dalam warna biru muda.
Selain itu juga jillbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning, dan Satu buah kardus.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di teras sebuah bengkel di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Diduga dibuang sehari sebelum ditemukan.
Mayat tersebut ditemukan pertama kali yang akan sedang berangkat menuju Masjid untuk shalat jumat pukul 11.30 WIB.
Saat akan memarkirkan motor di sebuah bengkel yang sedang tutup, warga melihat tas plastik yang terikat yang dikerubungi lalat.
"Saya mencium bau busuk. Lalu saya penasaran ada plastik di dalam ember," kata Suhardi kepada wartawan di lokasi Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Bunuh Bayi di Gunungkidul, Mengaku karena Faktor Ekonomi.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |