Grid.ID - Ayah Mirna Salihin kini kembali jadi sorotan usai dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ayah Mirna Salihin ke polisi ternyata imbas phk karyawan dengan sepihak sampai tak bayar uang pesangon.
Begini pengakuan mantan bawahan ayah Mirna Salihin.
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin diduga tak bayar uang pesangon kepada mantan karyawannya ketika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Alhasil, beberapa mantan karyawannya melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), khususnya para pemegang saham perusahaan yang berjumlah empat orang," ujar kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Selain Edi, tiga orang lainnya yang dilaporkan korban bernama Wartono (57), yaitu Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin.
Laporan Wartono teregistrasi dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
"Jadi memang laporannya sudah kami buat. Hari ini saya sebagai kuasa hukum hanya menemani pelapor karena ada pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ujar Manganju.
Dia melanjutkan, laporan ini dibuat karena PT FICC melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |