PT FICC disebut melakukan PHK terhadap 38 pegawai dan tak memberikan uang pesangon sepeser pun.
"Kami juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tak membayarkan hak karyawan), sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum, perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," tutur Manganju.
Mengenai alasan Edi melakukan PHK, Manganju menyatakan semua bermula ketika para karyawan PT FICC melakukan aksi demonstrasi.
Mereka melakukan aksi itu pada Februari 2018 sebagai bentuk kekecewaan karena upah yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.
"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil.
Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh.
Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang lebih sekitar 8 bulan," ungkap Manganju.
"Namun, alasan perusahaan melakukan PHK waktu itu katanya karena efisiensi. Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," sambung dia.
Di lain sisi, Manganju mengatakan, para karyawan yang terkena PHK sepihak sebenarnya telah membawa kasus ini ke meja hijau.
Mereka menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2018.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |