Di awal pelantikan Suhartoyo sempat menuai kontroversi. Pengangkatan Suhartoyo menjadi Hakim Konstitusi sempat ditentang Komisi Yudisial.
Alasannya karena Suhartoyo masih ditelusuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Suhartoyo terseret pembebasan terpidana kasus dana talangan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut menguap di Komisi Yudisial.
Pada klasifikasinya, Suhartoyo menampik terlibat dalam dugaan gratifikasi kasus BLBI.
Suhartoyo meyakini bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya. Dalam posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi kala itu, ia telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.
“Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.
Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta.
Sikap Vonis Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Dalam vonis gugatan batas usia Capres Cawapres, Suhartoyo menjadi pimpinan sidang.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |