Menurut Maruly, alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya.
Selain itu, tersangka N sering menonton video porno.
Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.
"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin (23/10/2023).
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.
Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4.
Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak Kecil di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |