Grid.ID - Seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat, tega memperkosa 2 anak kandungnya sekaligus.
Ayah di Sukabumi ini memperkosa 2 anaknya sejak korban duduk di bangku SD hingga kini remaja.
Bahkan, salah satu korban sampai hamil dan melahirkan.
Pria berinisial N (49) yang tega melakukan hal bejat ini berasal dari Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui bahwa N sudah berkali-kali menyetubuhi 2 buah hatinya sejak korban duduk di bangku kelas 4 dan kelas 5 Sekolah Dasar.
N melakukan perbuatan bejat tersebut selama bertahun-tahun hingga saat ini kedua korban berusia 17 dan 19 tahun.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).
"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.
Tersangka, lanjut Maruly, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.
"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.
Menurut Maruly, alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya.
Selain itu, tersangka N sering menonton video porno.
Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.
"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin (23/10/2023).
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.
Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4.
Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak Kecil di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |