Grid.ID – Studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada 2020 menunjukan adanya peningkatan secara signifikan pada praktik pemalsuan atas produk yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Adapun produk yang paling rentan dipalsukan adalah software (84,25 persen), kosmetik (50 persen), farmasi (40 persen), pakaian dan barang berbahan kulit (38 persen), makanan dan minuman (20 persen), serta pelumas dan suku cadang otomotif (15 persen).
Melihat fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar forum diskusi bagi generasi muda dengan tema “Lebih Paham Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual”.
Acara yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (9/11/2023) tersebut dilakukan untuk mengedukasi generasi muda mengenai HKI untuk mencegah pemalsuan produk.
Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Forus Diskusi Publik Tentang Bela Negara di Kampus USU
Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Ditjen IKP Kemenkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya menerangkan, HKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya.
“Jadi, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Sayangnya, sebagian lapisan masyarakat masih belum memahami mengenai hal ini,” jelas Astrid melalui siaran pers yang diterima Grid.ID, Jumat (10/11/2023).
Tak hanya produk atau barang konsumsi, HKI juga melindungi hak cipta produk atau karya berbentuk digital yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Astrid, prinsip UU Hak Cipta menganut asas yang disebut deklaratif. Itu berarti seseorang yang mewujudkan ciptaannya dalam bentuk nyata dan diumumkan terlebih dahulu akan memperoleh hak atas ciptaannya tersebut.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Miliki Sikap Kritis dan Demokratis
“Hak cipta sebagai hak eksklusif melekat kepada diri penciptanya sehingga penggunaan atas ciptaan seseorang harus dilakukan dengan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak cipta juga terdiri atas hak moral dan hak ekonomi,” terang Astrid.
Astrid mencontohkan, salah satu bentuk pelanggaran hak cipta digital adalah mengunggah sesuatu di media sosial dengan menggunakan karya orang lain, baik dalam bentuk teks, foto, maupun video.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |