Lanjut Sabri, ia mengakui jika Asri berstatus tahanan kota.
Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.
"Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim," ucap Sabri saat disoal apakah jaksa tidak takut jika terdakwa kabur.
Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.
Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi.
Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.
Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb.
Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.
Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas.
Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.
"Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |