Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.
Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |