"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.
Melansir Kompas.com, RAD mengaku kenal dengan T di tempat kebugaraan.
"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," sambungnya.
(*)
Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Badjideh Tuding Ibunda Lolly Cari Uang dari Kasus Putrinya: Kan Cuan Lagi
Source | : | TribunnewsBogor.com,kompas |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |