Namun sosok korban yang dimaksud tak kunjung ditemukan.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan korban MF dan hasilnya polisi berhasil menangkap RAN dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN (19) seorang mahasiswa," bebernya.
Penangkapan RAN berdasarkan atas barang bukti berupa konten dan akun yang sama dengan unggahan di media sosial.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, RAN dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya pelaku dan korban, pihak kampus pun ikut memberikan klarifikasi terkait dengan kasus tersebut.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," ujar Prof Dr Dadan Rosana MSi, Dekan FMIPA UNY.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |