Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral beberapa waktu lalu dipastikan hoaks dan tidak benar.
Petugas Polda DIY menangkap seorang pelaku yang membuat unggahan palsu terkait narasi pelecehan di Twitter (sekarang X) @unymfs.
Pelaku berinisial RAN (19) berasal dari Yogyakarta dan berstatus sebagai mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, bahwa yang bersangkutan adalah yang mengunggah di akun @unymfs," ujar Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, dilansir dari Kompas.com (13/11/2023).
Dari keterangan yang diperoleh polisis, tersangka RAN diduga sakit hati kepada korban hingga menuduh korban melakukan pelecehan seksual.
RAN kesal karena ditolak bergabung menjadi anggota BEM FMIPA UNY.
Sedangkan korban MF yang waktu itu menjadi saingannya berhasil diterima.
RAN juga mengaku sakit hati saat mendapat teguran dari MF saat menjadi panitia festival di FMIPA UNY.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar Idham.
Kronologi penangkapan diawali saat polisi bergerak mencari korban pelecehan usai mendapat informasi yang viral di sosial media.
Namun sosok korban yang dimaksud tak kunjung ditemukan.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan korban MF dan hasilnya polisi berhasil menangkap RAN dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN (19) seorang mahasiswa," bebernya.
Penangkapan RAN berdasarkan atas barang bukti berupa konten dan akun yang sama dengan unggahan di media sosial.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, RAN dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya pelaku dan korban, pihak kampus pun ikut memberikan klarifikasi terkait dengan kasus tersebut.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," ujar Prof Dr Dadan Rosana MSi, Dekan FMIPA UNY.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |