Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membawa uang mainan dengan total nominal Rp 5,5 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah kartu resep berobat dari Apotek Altea dan RSK Puri Nirmala, sepeda motor, dan telepon genggam.
"Pelaku mendapatkan uang mainan tersebut dari membeli di online shop dengan harga Rp 20.500 dan memperoleh uang mainan sejumlah Rp 8.000.000 pada Minggu (12/11/2023)," ujar Jeffry, dilansir dari Tribun Jambi (15/11/2023).
Selain digunakan untuk membeli BBM, pelaku mengaku sempat memberikan uang mainan pada Pak Ogah di Simpang Tiga Tamanan dan Simpang Empat Grojogan Banguntapan.
Diketahui bahwa pelaku SAN mengalami gangguan psikologis usai pisah ranjang dengan istrinya.
"Pelaku mengaku mengalami gangguan psikologis akibat pisah ranjang dengan istrinya kemudian berobat ke RSK Puri Nirmala," ucap Jeffry.
Saat ini pelaku dan korban sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pleret.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |