Para pelaku kemudian pergi ke rumah orang tua LN dan memaksa membuka pintu rumah.
Saat itu warga menemukan korban tengah bersembunyi di atap rumah LN.
Salah satu warka kemudian menariknya keluar dan AJ langsung dipukuli beramai-ramai hingga tewas.
Saat ditanya motif pengeroyokan, pelaku mengaku kesal LN kerap membawa membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya.
AKP Fitran pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta sebagai kepala sekolah.
"Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi.
Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami," katanya.
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), dan ESB (34).
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnewswiki,TribunJabar |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |