Dalam keputusan tersebut, disetujui beberapa hal, termasuk Sule memberikan dua mobil dan sebuah rumah kepada Nathalie Holscher.
Selain itu, terdapat kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan dari Sule untuk Adzam, anak mereka bersama Nathalie Holscher.
“Sudah ada putusan pada pokoknya pertama bahwa, menjatuhkan talak dari Sule kepada Nathalie,” tutur Bahyuni.
“Kedua pihak diwajibkan mematuhi yang mereka sepakati di dalam persidangan.
Antara lain Sule memberikan mobil Alphard dan Mazda dan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan.
Rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie,” tambah Bahyuni.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |