Qory kabur dari rumah karena ia menerima KDRT dan sempat diancam menggunakan pisau oleh sang suami.
Alasan suaminya marah ternyata dipicu masalah sepele.
Dokter Qory saat itu ingin memberikan kejutan ulang tahun memberhentikan film yang sedang ditonton suami.
Sang suami justru naik pitam karena belum tuntas menonton film.
Polisi telah menerima hasil visum yang menyatakan dokter Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Baca Juga: Sosok ini Bongkar Alasan Catherine Wilson dan Idham Mase Cerai, Bukan KDRT atau Orang Ketiga
Akibat perbuatannya, Willy kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Youtube,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |