Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima 6 laporan terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Ghisca disebut telah menggandakan 39 tiket menjadi 2.268 tiket sehingga para korban menderita kerugian mencapai Rp 5.1 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya telah memutuskan Ghisca sebagai tersangka sejak hari Jumat (17/11/2023) dan tersangka juga telah ditahan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |